Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Dalam buku saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang disusun oleh 4 (empat) kementerian yaitu, Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru atau new normal.
Masa transisi berlangsung selama dua bulan sejak
dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran
mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari
dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh
satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan
warga satuan pendidikan.
Setiap
sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan
sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta
desinfektan.
Selain
itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus
pandang.
Protokol
kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah,
peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang
yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun.
Sesuai
aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam
kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk
sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah
dengan warga satuan pendidikan.
Masa
transisi:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs,
paling cepat Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling
cepat September 2020.
- PAUD, paling cepat November
2020.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs,
paling cepat September 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling
cepat November 2020.
- PAUD, paling cepat Januari
2021.
Masa
transisi:
·
Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga
jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36
peserta didik per kelas).
·
SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
·
PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).
New normal:
·
Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga
jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
·
SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal
5 peserta didik per kelas.
·
PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 5 peserta didik per kelas.
Masa
transisi:
·
Tidak diperbolehkan.
New normal:
·
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
6.
Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Masa
transisi:
·
Tidak diperbolehkan.
New normal:
· Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
7.
Kegiatan Diluar KBM
Masa
transisi:
·
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan
orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.
New normal:
·
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol
kesehatan di sekolah.
Itulah beberapa poin
mengenai protokol kesehatan di sekolah yang perlu
dilakukan para siswa, guru maupun semua warga yang berada di lingkungan dalam
sekolah